Minggu, 18 April 2010

KODE ETIK GURU INDONESIA
A. Etika, Etos dan Loyalitas Kerja
1. Etika Kerja
Etika adalah suatu displin filosofis yang berkenaan dengan perilaku manusia dan perbuatan bermoral (Surya dkk, 2000 : 4.55). Dalam dunia kerja etika sangat diperlukan sebagai landasan perilaku kerja dari para pekerja. Etika kerja biasanya dirumuskan atas kesepakatan para pendukung perkerjaan itu dengan mengacu pada sumber-sumber nilai moral tersebut diatas. Rumusan etika kerja yang disepakati bersama itu disebut sebagai kode etik.
2. Etos Kerja
Kata ”Etos” bersumber dari pengertian yang sama dari etika, yaitu sumber-sumber nilai yang dijadikan rujukan pemilihan dan keputusan prilaku (Surya dkk, 2000 : 4,57). Etos kerja lebih merujuk kepada kualitas kepribadian pekerja yang tercermin dalam unjuk kerja secara utuh. Etos kerja lebih merupakan kondisi internal yang mendorong dan mengendalikan prilaku pekerja kearah terwujudnya kualitas kerja tertentu. Sebagai suatu kondisi internal, etos kerja mengandung beberapa unsur antara lain :
1. Disiplin kerja
2. Sikap terhadap perkerjaan.
3. Kebiasaan-kebiasaan berkerja.
3. Loyalitas Kerja
Loyalitas kerja merupakan kondisi internal dalam bentuk komitmen dan pekerja untuk mengikuti pihak yang mempekerjakannya. Bagi guru, loyalitas kerja itu diarahkan kepada dunia pendidikan sesuai dengan sistem pendidikan nasional. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, pendidikan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengembangkan dan melaksanakannya.
B. Pengertian Kode Etik
Secara etimologis, kode etik berarti pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dengan kata lain, kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman berprilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu (Abin Syamsudin, Nandang Budiman, 2003 : 4.3).
Dalam konteks “Profesi Keguruan” makna kode etik dapat dirumuskan sebagai berikut. Kode etik adalah ketentuan-ketentuan moral yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas profesi.

Kode Etik Guru Indonesia


Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah merupakan suatu bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air, Kemanusiaan pada umumnya dan Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merasa turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Rebuplik Indonesia 17 Agustus 1945, maka guru Indonesia terpanggil untuk menuaikan karyanya sebagai guru dengan mempedomani dasar sebagai beikut :
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila
a) Guru menghormati hak individu, agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dari anak didiknya masing-masing.
b) Guru manghormati dan membimbing kepribadian anak didiknya.
c) Guru menyadari bahwa integrasi, moral dan jasmani adalah tujuan utama pendidikan.
d) Guru melatih anak didik memecahkan masalah-masalah dan membina daya kreasinya agar dapat menunjang masyarakat yang sedang membangun.
e) Guru membantu sekolah dalam usaha menanamkan pengetahuan, keterampilan kepada anak didik.
2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuatu kebutuhan anak didik masing-masing.
a) Guru menghargai dan memperhatikan perbedaan dan kebutuhan anak didiknya masing-masing.
b) Guru hendaknya fleksibel didalam menetapkan kurikulum sesuatu dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
c) Guru memberi pengajaran didalam dan diluar sekolah berdasarkan kurikulum dan berlaku secara baik tanpa membedakan jenis dan posisi sosial orang tua murid.
3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
a) Komunikasi guru dan anak didik didalam dan diluar sekolah dilandaskan pada rasa kasih sayang.
b) Untuk berhasilnya pendidikan, guru harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakang keluarganya.
c) Komunikasi hanya diadakan semata-mata untuk kepentingan pendidikan anak didik.
  Jabatan guru memang jabatan yang melibatkan komunkasi, komunikasi dengan peserta didik, orang tua siswa dan masyarakat sekitar sekolah. Tujuannya adalah memperoleh informasi tentang pesertadidik. Informasi yang kita peroleh merupakan rahasia peserta didik. Karena itu, kita sebagai guru harus menghormati dan menjaga kerahasiaannya serta menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahangunaan. Informasi itu dapat berupa keterangan tentang jati diri, latar belakang keluarga, riwayat pendidikan, minat, bakat, cita-cita dan lain-lain.
4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid dengan sebaik-baiknya bagi kepentngan anak didiknya.
a) Guru mencitakan kehidupan suasana sekolah sehingga anak didik betah berada dan belajar disekolah.
b) Guru menciptakan hubungan baik dengan orang tua sehingga terjalin pertukaran informasi timbal balik untuk kepentingan anak didik.
c) Guru senantiasa menerima kritik dengan dada lapang, setiap kritik membangun yang disampaikan orang tua murid / masyarakat terhadapan kehidupan sekolahnya.
5. Guru memilihara hubungan baik dengan masyarakat sekitar sekolahanya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan kependidikan.
a) Guru memperluas pengetahuan masyarakat mengenai profesi keguruan.
b) Guru menyebar dan merumuskan program-program pendidikan kepada dan dengan masyarakat sekitarnya, sehingga sekolah tersebut berfungsi sebagai pusat pembinaan dan pengembangan kebudayaan tempat itu.
c) Guru harus berperan agar dirinya dan sekolahnya dapat berfungsi sebagai unsur pembaharuan bagi kehidupan dan kemajuan daerahnya.
d) Guru turut bersama-sama masyarakat sekitarnya didalam berbagai aktifitas.
e) Guru mengusahakan terciptanya kerja sama sebaik baiknya antara sekolah, orang tua murid dan masyarakat bagi kesempurnaan usaha pendidikan atas kesadaran bahwa pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah, orang tua dan masyarakat.
6. Guru secara sendiri-sendiri atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profsionalnya.
a) Guru melanjutkan studinya dengan :
1. Membaca buku-buku.
2. Mengikuti workshop / seminar, konperensi dan pertemuan-pertemuan pendidikan dan keilmuan lainnya.
3. Mengikuti penataran.
4. Mengadakan kegiatan-kegiatan penataran.
b) Guru selalu berbicara, bersikap dan bertindak sesuai dengan martabat profesinya.
7. Guru menciptakan dan memilihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun lingkungan keseluruhan.
a) Guru senantiasa saling bertukar informasi, pendapat, saling menasehati dan bantu membantu sama lain baik dalam hubungan kepentingan pribadi maupun dalam hubungan tugas profesi.
b) Guru tidak melakukan tindakan yang merugikan nama baik rekan-rekan profesinya dan menunjang martabat guru secara pribadi maupun secara keseluruhan.
8. Guru secara bersama-sama memilihara, membina, dan meningkatkan organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
a) Guru menjadi anggota dan membantu organisasi guru yang bermaksud membina profesi dan pendidikan pada umumnya.
b) Guru senantiasa berusaha terciptanya persatuan diantara sesama pengabdian pendidikan.
c) Guru senantiasa berusaha agar menghindarkan diri dari sikap, ucapan-ucapan dan tindakan yang merugikan organisasi.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam pendidikan.

Berikut ini rumusan Kode Etik Guru Indonesia keputusan konggres PGRI ke XIII yang berlangsung pada tanggal 21-25 November 1973.

Kode Etik Guru Indonesia
Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah merupakan suatu bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air, Kemanusiaan pada umumnya dan Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merasa turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Rebuplik Indonesia 17 Agustus 1945, maka guru Indonesia terpanggil untuk menuaikan karyanya sebagai guru dengan mempedomani dasar sebagai beikut :
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuatu kebutuhan anak didik masing-masing.
3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid dengan sebaik-baiknya bagi kepentngan anak didik.
5. Guru memilihara hubungan baik dengan masyarakat sekitar sekolahanya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan kependidikan.
6. Guru secara sendiri-sendiri dan / bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profsionalnya.
7. Guru menciptakan dan memilihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun lingkungan keseluruhan.
8. Guru secara bersama-sama memilihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam pendidikan. (Winarno Surachman (Ed), 1979 : 220).

 Dalam perkembangannya, rumusan Kode Etik Guru Indonesia diatas mengalami penyesuaian dan perampingan. Berikut ini rumusan Kode Etik Guru Indonesia hasil konggres PGRI tahun 1989.

Kode Etik Guru Indonesia
 Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Rebuplik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menuaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut ini.
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru mencitakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5. Guru memilihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memilihara hubungan seprofesi, semangat keluarga, dan kesetia kawanan sosial.
8. Guru besama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya.
9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. (Surya dkk, 2000 : 4.62-4.63).
 C. Manfaat Kode Etik bagi Guru.
a. Agar guru terhindar dari penyimpangan profesi, karena sudah adanya landasan yang digunakan mereka sebagai acuan.
b. Untuk mengatur hubungan guru dengan peserta didik, teman sejawat sekerja dan masyarakat, jabatan profesi dan pemerintah.
c. Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab terhadap profesinya.
d. Pemberi arah yang benar kepada penggunaan profesinya.

4 komentar:

  1. thank ya. dh bantu tgs diriku....berkunjung ke blog aku ya

    BalasHapus
  2. thank's buat postingannya...!!!
    ini sangat membantu menyelesaikan tugas saya :)

    BalasHapus